SURABAYA, Kompas. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Pemerintah Kota
Surabaya sedang menyiapkan usulan rancangan peraturan daerah mengenai
pengelolaan limbah domestik. Hal itu dilakukan untuk mencegah kerusakan
terhadap kualitas tanah dan air yang lebih luas. Kepala BPLH Pemkot
Surabaya Togar Silaban, mengungkapkan hal itu Minggu (16/3).
Selama ini hampir setiap keluarga di Surabaya memiliki penampungan
limbah domestik, seperti septic tank. “Bayangkan, bila jumlah keluarga
di Surabaya terus bertambah dan masing-masing memiliki septic tank,
berapa kerusakan tanah dan penurunan kualitas air yang terjadi,’ tutur
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Surabaya, Togar
Silaban, Minggu (16/3).
Pengelolaan limbah domestik, menurut Togar, dimasa depan akan
mengarah pada pengelolaan sektoral. Pada titik atau sektor daerah
tertentu akan dibuat satu tempat penampungan bersama yang pengelolaannya
terpusat. Dengan demikian, diharapkann dapat mengurangi jumlah tanah
dan air yang tercemar limbah domestik.
Saat ini BPLH sedang menyiapkan konsultan akademis guna mengajukan
raperda tersebut. Konsultan akademis ini diharapkan mulai bekerja
September mendatang. “Raperda ini membutuhkan kajian akademis mengenai
manfaat dan relevansinya bagi lingkungan hidup sebelum diusulkan”, kata
Togar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar